Surat Al-An'am Ayat 146

QS. Al-An'am: 146 · Juz 8 · Makkiyah

وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ

Wa ‘alal-lażīna hādū ḥarramnā kulla żī ẓufur(in), wa minal-baqari wal-ganami ḥarramnā ‘alaihim syuḥūmahumā illā mā ḥamalat ẓuhūruhumā awil-ḥawāyā au makhtalaṭa bi‘aẓm(in), żālika jazaināhum bibagyihim, wa innā laṣādiqūn(a).

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya, atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah, Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.

Baca dalam Surat Al-An'am

Tafsir QS. Al-An'am: 146

Penjelasan ayat 145–146 sekaligus.

"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang di-wahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak meng-inginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguh-nya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba. Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung kedua-nya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar." (Al-An'am: 145-146).

(145) Manakala Allah mencela orang-orang musyrik atas tindakan mereka yang mengharamkan yang halal, lalu mereka menisbatkan itu kepada Allah, dan Allah membatalkan ucapan mereka, maka Allah memerintahkan RasulNya untuk menerang-kan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa sesuatu yang selain itu adalah halal. Siapa yang menisbatkan pengharamannya kepada Allah, maka dia adalah pendusta dan pembual, karena pengharaman tidak akan terjadi kecuali berasal dari sisi Allah melalui lisan RasulNya, dan Dia telah berfirman kepada RasulNya, ﴿ قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ ﴾ "Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan ke-padaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya'." Maksudnya, diharamkan "memakannya" tanpa melihat kepada diharamkan atau tidak diharamkan "pemanfaatan lain selain me-makannya." ﴿ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً ﴾ "Kecuali kalau makanan itu bangkai." Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i, sesungguhnya ia tidak halal sebagaimana Firman Allah, ﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ﴾ "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (Al-Ma`idah: 3). ﴿ أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا ﴾ "Atau darah yang mengalir." Yaitu darah yang keluar dari binatang sembelihan pada waktu ia disembelih. Ia adalah darah yang jika tertahan di dalam tubuh, maka ia membahayakan. Jika ia keluar maka bahaya "makan dagingnya" telah lenyap. Mahfum lafazh ini adalah bahwa darah yang tersisa di dalam daging dan urat setelah penyembelihan adalah halal lagi suci. ﴿ أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ ﴾ "Atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor." Maksudnya, tiga perkara ini adalah kotor yakni buruk, na-jis lagi membahayakan. Allah mengharamkannya karena kasih sayangNya kepadamu dan demi menyucikanmu dari perbuatan kotor. ﴿ أَوۡ ﴾ "Atau" binatang itu adalah ﴿ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ ﴾ "binatang yang disembelih atas nama selain Allah." Maksudnya, kecuali jika sembelihan itu disembelih untuk selain Allah berupa berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan yang dipuja oleh orang-orang musyrik, karena ia termasuk kefasikan yang merupakan penyim-pangan dari ketaatan kepada Allah kepada kemaksiatan kepadaNya. Perkara-perkara yang diharamkan ini (walaupun ia diharamkan) akan tetapi bagi siapa yang dalam kondisi terpaksa, maksudnya keterpaksaan dan kebutuhan mendesaknya untuk makan sesuatu darinya yang mana dia tidak lagi memiliki sesuatu yang halal, dan dia khawatir mati, ﴿ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ ﴾ "sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas." Maksudnya, dia tidak ingin me-makannya jika tidak dalam kondisi darurat dan tidak pula melebihi batas dengan makan melampaui batas apa yang diperlukan, ﴿ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴾ "maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Maksudnya, Allah memaafkan orang yang dalam kondisi tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang pembatasan yang disebutkan dalam ayat ini meskipun ada perkara-perkara lain selainnya yang diharamkan dan tidak disebutkan padanya seperti binatang buas, burung pemilik cakar dan sebagainya. Sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini turun sebelum pengharaman selainnya yang lebih dari itu, maka pembatasan yang disebutkan di dalam ayat ini tidak menafikan pengharaman yang hadir setelah itu, karena ia belum ada dalam sesuatu yang diwahyukan kepada-nya pada waktu itu. Yang lain berpendapat bahwa ayat ini mencakup seluruh perkara-perkara yang diharamkan, sebagian darinya disebutkan secara jelas sedangkan yang lain diambil dari makna dan keumum-an illat, karena Firman Allah yang menjelaskan illat bangkai, darah dan daging babi atau yang terakhir saja, adalah ﴿ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ ﴾ "karena sesungguhnya semua itu kotor." Ini adalah kriteria yang mencakup segala yang diharamkan karena semua perkara yang diharamkan adalah kotor lagi buruk. Ia termasuk perkara-perkara yang kotor lagi buruk yang diharamkan atas hamba-hambaNya demi melin-dungi mereka dan memuliakan mereka agar tidak berinteraksi dengan sesuatu yang buruk lagi kotor, dan perincian yang kotor yang diharamkan adalah diambil dari sunnah, karena ia menafsir-kan al-Qur`an dan menjelaskan maksud darinya. Jika Allah tidak mengharamkan makanan kecuali sesuatu yang telah disebutkan, dan pengharaman hanya bersumber kepada sya-riat Allah, maka hal itu menunjukkan bahwa orang-orang musyrik yang mengharamkan sesuatu yang Allah rizkikan kepada mereka adalah pelaku kebohongan atas nama Allah dan menisbatkan se-suatu kepadaNya secara dusta. Ayat ini akan mengandung beberapa kemungkinan kuat jika Allah tidak menyebutkan babi di dalamnya, hal tersebut disebab-kan bahwa konteksnya adalah bantahan pendapat orang-orang musyrik yang telah disinggung di atas di mana mereka mengharam-kan apa yang dihalalkan oleh Allah dan kelancangan mereka da-lam memasuki pembahasan itu sesuai dengan godaan hawa nafsu mereka, dan itu pada binatang ternak secara khusus, yang mana dari binatang ternak itu tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan di dalam ayat yaitu bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah. Sedangkan selain itu maka ia adalah halal. Mungkin disinggungnya babi di sini berdasarkan kemungkinan ini, bahwa sebagian orang-orang bodoh mungkin memasukkannya ke dalam binatang ternak, bahwa ia adalah salah satu jenis kambing sebagaimana hal itu dikira oleh sebagian orang-orang Nasrani dan orang-orang yang seperti mereka, lalu mereka mengembangkannya sebagaimana menernakkan binatang ternak, menghalalkannya dan tidak membedakannya dengan ternak.

(146) Semua yang diharamkan atas umat ini adalah sebagai penjaga dan perlindungan. Adapun apa yang diharamkan atas Ahli Kitab, maka sebagian darinya adalah baik, akan tetapi ia diharam-kan atas mereka sebagai hukuman atas mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴿ وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ ﴾ "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku." Hal itu seperti unta dan yang sejenisnya, dan Kami haramkan sebagian dari bagian sapi dan kambing yaitu lemaknya, walaupun bukan seluruh lemak, akan tetapi hanya lemak bokong dan lemak tipis yang ada di usus. Oleh karena itu, ada pengecualian lemak yang halal darinya. FirmanNya, ﴿ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ ﴾ "Selain lemak yang me-lekat di punggung keduanya atau yang di perut besar." Maksudnya, lemak yang melilit usus, ﴿ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ ﴾ "atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah" pengharaman atas orang-orang Yahudi. ﴿ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ ﴾ "Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka." Maksudnya, karena kezhaliman dan pelanggaran mereka terha-dap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya, maka Allah mengharamkan semua ini sebagai balasan dan hukuman atas me-reka. ﴿ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ ﴾ "Dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar" dalam segala yang Kami katakan, Kami perbuat, dan Kami putuskan. Siapakah yang lebih benar pembicaraannya daripada Allah? Sia-pakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hukum Tajwid QS. Al-An'am: 146

Ayat ini memuat 4 bacaan bertajwid: ikhfa (2), idgham (1), ghunnah (1).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَTanwin bertemu ذ
  • جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖMim mati bertemu ب

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • ظُفُرٖۖ وَمِنَTanwin bertemu و

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • وَإِنَّاNun bertasydid

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini