Surat Al-Ma'idah Ayat 6

QS. Al-Ma'idah: 6 · Juz 6 · Madaniyah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru'ūsikum wa arjulakum ilal-ka‘bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na‘matahū ‘alaikum la‘allakum tasykurūn(a).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Baca dalam Surat Al-Ma'idah

Tafsir QS. Al-Ma'idah: 6

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak me-ngerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mem-peroleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hen-dak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyu-kur." (Al-Ma`idah: 6).

(6) Ini adalah ayat yang agung yang mengandung hukum-hukum yang banyak. Kami sebutkan apa yang dimudahkan oleh Allah. Pertama: Apa-apa yang disebut ini, melaksanakannya dan menjalankannya termasuk konsekuensi dari iman di mana ia tidak sempurna kecuali dengannya, karena Allah membukanya dengan FirmanNya, ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ. . . ﴾ "Wahai orang-orang yang beriman ..." sampai akhir ayat. Maksudnya, 'Wahai orang-orang yang ber-iman, lakukanlah apa yang telah Kami syariatkan kepadamu yang merupakan tuntutan imanmu." Kedua: Perintah menegakkan shalat berdasarkan Firman Allah, ﴿ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ﴾ "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat." Ketiga: Perintah berniat untuk shalat berdasarkan Firman Allah, ﴿ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ﴾ "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat," artinya, bermaksud dan berniat shalat. Keempat: Disyaratkan bersuci untuk sahnya shalat, karena Allah memerintahkannya saat hendak menunaikannya, dan pada dasar-nya perintah itu menunjukkan wajib. Kelima: Bersuci tidak wajib dengan masuknya waktu, akan tetapi wajib saat hendak shalat. Keenam: Semua yang dinamakan shalat, baik fardhu, sunnah, fardhu kifayah dan shalat jenazah, disyaratkan bersuci untuknya, bahkan sekalipun hanya sekedar sujud menurut banyak ulama, seperti sujud tilawah dan sujud syukur. Ketujuh: Perintah membasuh wajah. Ialah, apa yang diguna-kan untuk berhadapan; panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut yang biasa sampai bawah jenggot dan janggut, dan lebarnya adalah antara kedua telinga. Termasuk di dalamnya berkumur dan mema-sukkan air ke dalam hidung berdasarkan as-Sunnah, termasuk di dalamnya rambut yang ada di wajah. Jika ia tipis, maka air harus sampai ke kulit yang ada di bawahnya. Jika ia tebal, maka cukup membasuh yang terlihat saja. Kedelapan: Perintah membasuh kedua tangan dan bahwa ba-tasannya adalah kedua siku. Dan إِلَى seperti yang dikatakan oleh mayoritas ahli tafsir adalah bermakna "مَعَ" (bersama), seperti Firman Allah تعالى, ﴿ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٰلِكُمۡۚ ﴾ "Dan janganlah kamu memakan harta mereka bersama hartamu." (An-Nisa`: 2). Juga karena yang wajib tidak terlaksana secara sempurna ke-cuali dengan membasuh seluruh siku. Kesembilan: Perintah mengusap kepala. Kesepuluh: Bahwa mengusap seluruh kepala itu wajib karena 'ba' di sini tidak menunjukkan arti sebagian, akan tetapi ia berfungsi untuk menunjukkan arti menempel (kesatuan) dan bahwa meng-usap dilakukan secara menyeluruh. Kesebelas: Dalam mengusap, cukup mengusap bagaimanapun caranya, dengan kedua tangannya atau satu tangan atau kain atau kayu dan sebagainya, karena Allah menyebutkan mengusap secara mutlak tanpa memberinya batasan dengan cara tertentu, maka hal itu menunjukkan kemutlakannya. Kedua belas: Yang wajib adalah mengusap, seandainya dia mem-basuh kepala tanpa mengusapkan tangannya di atasnya, maka itu tidak cukup, karena dia belum melaksanakan apa yang diperintah-kan oleh Allah. Ketiga belas: Perintah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. Penjelasannya sama dengan penjelasan pada kedua tangan. Keempat belas: Ini adalah bantahan atas orang-orang Rafidhah (syi'ah) yang menyalahkan bacaan jumhur ulama yang membaca, (أَرْجُلَكُمْ) dengan lam yang dinashab dengan fathah. Dan bahwa ti-dak boleh mengusap kedua kaki jika keduanya telanjang. Kelima belas: Di dalamnya terdapat isyarat adanya syariat meng-usap khuffain berdasarkan kepada bacaan, (أَرْجُلِكُمْ) dengan lam yang dibaca jar (dengan kasrah). Masing-masing bacaan menunjukkan makna tersendiri. Menurut bacaan nashab maka kedua kaki diba-suh, jika keduanya telanjang, dan menurut bacaan jar maka kedua kaki diusap jika keduanya tertutup oleh khuffain. Keenam belas: Perintah berwudhu dengan urut (tartib) karena Allah menyebutkannya secara urut, di mana Allah menyisipkan anggota yang diusap -yaitu kepala- di antara dua anggota yang dibasuh, dan tidak ada faidah lain dari itu, selain berurutan. Ketujuh belas: Berwudhu dengan urut khusus untuk empat anggota yang disebutkan dalam ayat ini. Adapun urutan berkumur, memasukkan air ke hidung dan wajah, atau antara tangan dan kaki kanan atau kiri, maka hal itu tidak wajib. Akan tetapi disunnah-kah mendahulukan berkumur dan memasukkan air ke dalam hi-dung sebelum membasuh wajah dan mendahulukan yang kanan di atas yang kiri untuk tangan dan kaki, dan mendahulukan meng-usap kepala sebelum mengusap telinga. Kedelapan belas: Perintah memperbarui wudhu setiap shalat agar gambaran pengulangan apa yang diperintahkan menjadi ter-wujud. Kesembilan belas: Perintah mandi karena junub. Kedua puluh: Kewajiban memandikan seluruh badan, karena Allah menyandarkan mandi kepada badan, tanpa mengkhususkan sebagian dari yang lain. Kedua puluh satu: Perintah membasuh rambut luar dan dalam ketika mandi junub. Kedua puluh dua: Bahwa hadats kecil masuk ke dalam hadats besar. Barangsiapa dalam keadaan hadats besar dan kecil sekaligus, maka cukup baginya untuk berniat dan meratakan air ke seluruh tubuh (mandi junub tanpa wudhu) karena Allah tidak menyinggung selain mandi tanpa menyinggung bahwa dia wajib mengulang wudhu. Kedua puluh tiga: Junub digunakan untuk orang yang keluar maninya, baik dalam keadaan terjaga atau bermimpi atau dia mela-kukan persetubuhan walaupun tidak mengeluarkan mani. Kedua puluh empat: Barangsiapa yang ingat bahwa dirinya ber-mimpi tetapi tidak melihat adanya bekas cairan (mani) maka dia tidak wajib mandi karena junubnya tidak terbukti. Kedua puluh lima: Mengingat nikmat Allah kepada hamba-hambaNya dengan disyariatkannya tayamum. Kedua puluh enam: Di antara sebab dibolehkannya tayamum adalah adanya penyakit yang menghalangi penggunaan air, maka dia boleh bertayamum. Kedua puluh tujuh: Di antara sebab dibolehkannya tayamum adalah musafir (sedang dalam perjalanan jauh), dan selesai dari buang air kecil dan besar, pada saat tidak ada air. Sakit membolehkan taya-mum walaupun air ada karena adanya mudarat dalam pengguna-annya. Dan yang lain membolehkan tayamum pada waktu air tidak ada walaupun dalam keadaan mukim. Kedua puluh delapan: Apa yang keluar dari dua lubang (kema-luan); depan dan belakang, membatalkan wudhu. Kedua puluh sembilan: Ayat ini dipakai sebagai dalil oleh pen-dapat yang menyatakan bahwa yang membatalkan wudhu hanya dua perkara ini, maka wudhu tidak batal dengan menyentuh ke-maluan dan tidak pula dengan yang lain. Ketiga puluh: Disunnahkannya memakai bahasa kinayah (kiasan) dalam hal di mana pengungkapannya secara apa adanya menimbul-kan perasaan jijik (vulgar) berdasarkan Firman Allah,﴿ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ ﴾ "Atau kembali dari tempat buang hajat." Ketiga puluh satu: Menyentuh wanita dengan syahwat dan kenikmatan, membatalkan wudhu. Ketiga puluh dua: Disyaratkannya tidak adanya air untuk ke-absahan tayamum. Ketiga puluh tiga: Tayamum batal dengan adanya air walaupun dalam keadaan shalat, karena Allah membolehkannya dengan syarat tidak ada air. Ketiga puluh empat: Jika waktu shalat telah tiba, sementara dia tidak mempunyai air, maka dia wajib mencari di tempat tinggalnya dan di sekitarnya, karena tidak dikatakan tidak ada air bagi yang tidak mencari. Ketiga puluh lima: Barangsiapa mendapatkan air yang hanya cukup untuk bersuci pada sebagian anggotanya, maka dia wajib memakainya dan bertayamum untuk sisanya. Ketiga puluh enam: Air yang berubah dengan sesuatu yang suci didahulukan daripada tayamum. Artinya air itu menjadi suci dan menyucikan karena air yang berubah dengan sesuatu yang suci ada-lah tetap air, maka ia termasuk ke dalam Firman Allah,﴿ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ ﴾ "Lalu kamu tidak memperoleh air." Ketiga puluh tujuh: Harus ada niat dalam tayamum berdasar-kan FirmanNya, ﴿ فَتَيَمَّمُواْ ﴾ "Maka bertayamumlah," artinya, sengajalah (niatkanlah). Ketiga puluh delapan: Tayamum cukup dengan semua yang ada di permukaan bumi, baik itu debu atau lainnya. Berdasarkan hal ini maka FirmanNya, ﴿ فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ ﴾ "Maka usap-lah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu," bisa jadi menunjukkan kebiasaan, yakni biasanya apa yang ada di muka bumi itu memi-liki debu yang bisa diusapkan dan menempel pada wajah dan ke-dua tangan, dan bisa pula hal itu sebagai bimbingan kepada yang lebih utama yakni jika memungkinkan memakai tanah yang ada debunya, maka itu lebih baik. Ketiga puluh sembilan: Tidak sah tayamum dengan debu yang najis, karena ia bukan sesuatu yang baik, akan tetapi buruk. Keempat puluh: Yang diusap dalam tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan saja, bukan yang lainnya. Keempat puluh satu: FirmanNya, ﴿ بِوُجُوهِكُمۡ ﴾ "Maka usaplah wa-jahmu," menunjukkan, bahwa ia mencakup seluruh wajah, ia harus diusap semuanya. Hanya saja tidak perlu memasukkan debu ke mulut dan hidung serta kulit di bawah bulu-bulu walaupun bulu-bulu itu tipis. Keempat puluh dua: Kedua tangan hanya diusap sampai perge-langan saja karena kata tangan secara mutlak itu hanya untuk sampai pergelangan. Seandainya mengusap kedua tangan harus sampai ke siku, maka Allah akan menetapkan batasannya seperti dalam wudhu. Keempat puluh tiga: Ayat ini berlaku umum, tayamum diperbo-lehkan untuk semua hadats, hadats besar dan hadats kecil bahkan najis yang ada di badan, karena Allah menjadikannya sebagai ganti bagi bersuci dengan air dan menyebutkan ayat secara mutlak tanpa menetapkan batasan. Dan mungkin saja dikatakan bahwa najisnya badan tidak termasuk ke dalam hukum tayamum, karena konteks ayat berlaku pada hadats. Dan ini adalah pendapat jumhur. Keempat puluh empat: Anggota tayamum dari hadats besar dan kecil adalah sama, yaitu, wajah dan kedua tangan saja. Keempat puluh lima: Seandainya ada orang yang dalam kondisi hadats besar dan kecil lalu dia berniat dengan tayamumnya meng-angkat keduanya, maka hal itu dibolehkan (dan cukup) berdasarkan kepada ayat yang bersifat umum dan mutlak. Keempat puluh enam: Bahwa mengusap boleh dengan apa saja; dengan tangannya atau lainnya, karena Allah berfirman, ﴿ فَٱمۡسَحُواْ ﴾ "Maka usaplah," tanpa menyebutkan dengan apa mengusapnya, maka hal itu menunjukkan dibolehkannya mengusap dengan apa pun. Keempat puluh tujuh: Dalam bertayamum disyaratkan berurut-an (tertib) sebagaimana hal itu juga disyaratkan dalam wudhu, karena Allah memulai dengan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan. Keempat puluh delapan: Allah meletakkan hukum-hukum bagi kita dan dalam hal itu Dia tidak menjadikannya sulit, susah dan sempit, akan tetapi ia adalah rahmat dariNya untuk hamba-hamba-Nya untuk menyucikan mereka dan menyempurnakan nikmatNya kepada mereka. Keempat puluh sembilan: Menyucikan lahir dengan air dan debu adalah penyempurna bagi kesucian batin dengan tauhid dan taubat yang benar. Kelima puluh: Walaupun bersuci dengan tayamum secara lahir dan dari yang nampak tidak mengandung kebersihan dan kesuci-an, akan tetapi ia merupakan bersuci secara maknawi yang tumbuh dari menjalankan perintah Allah. Kelima puluh satu: Hendaknya seorang hamba merenungkan hikmah dan rahasia yang dikandung oleh syariat Allah dalam thaharah dan yang lain, demi menambah ilmu dan pengetahuannya, demi menambah syukur dan cintanya kepada Allah, yang telah meletakkan syariat baginya, yang mengantarkannya ke derajat yang tinggi.

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hadits terkait QS. Al-Ma'idah: 6

Hukum Tajwid QS. Al-Ma'idah: 6

Ayat ini memuat 20 bacaan bertajwid: ikhfa (9), idgham (7), ghunnah (3), qalqalah (1).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • وَإِن كُنتُمۡNun mati bertemu ك
  • كُنتُمۡNun mati bertemu ت
  • جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚTanwin bertemu ف
  • وَإِن كُنتُمNun mati bertemu ك
  • كُنتُمNun mati bertemu ت
  • مِّنكُمNun mati bertemu ك
  • مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْTanwin bertemu ف
  • صَعِيدٗا طَيِّبٗاTanwin bertemu ط
  • طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْTanwin bertemu ف

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • كُنتُم مَّرۡضَىٰٓMim mati bertemu م
  • أَحَدٞ مِّنكُمTanwin bertemu م
  • مِّنكُم مِّنَMim mati bertemu م
  • وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚMim mati bertemu م
  • عَلَيۡكُم مِّنۡMim mati bertemu م
  • حَرَجٖ وَلَٰكِنTanwin bertemu و
  • وَلَٰكِن يُرِيدُNun mati bertemu ي

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • ٱلنِّسَآءَNun bertasydid
  • فَتَيَمَّمُواْMim bertasydid
  • وَلِيُتِمَّMim bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • لِيَجۡعَلَج mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini