Surat Al-Ma'idah Ayat 94

QS. Al-Ma'idah: 94 · Juz 7 · Madaniyah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَيَبۡلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلصَّيۡدِ تَنَالُهُۥٓ أَيۡدِيكُمۡ وَرِمَاحُكُمۡ لِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلۡغَيۡبِۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū layabluwannakumullāhu bisyai'im minaṣ-ṣaidi tanāluhū aidīkum wa rimāḥukum liya‘lamallāhu may yakhāfuhū bil-gaib(i), fa mani‘tadā ba‘da żālika fa lahū ‘ażābun alīm(un).

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

Baca dalam Surat Al-Ma'idah

Tafsir QS. Al-Ma'idah: 94

Penjelasan ayat 94–96 sekaligus.

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan meng-uji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepadaNya, biarpun ia tidak dapat melihatNya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh bina-tang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah meng-ganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibu-nuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Diha-lalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menang-kap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan di-kumpulkan." (Al-Ma`idah: 94-96).

(94) Ini termasuk karunia Allah atas hambaNya, di mana Dia memberitakan apa yang akan dilakukanNya sebagai takdir dan keputusanNya agar mereka menaatinya, melangkah dengan ilmu, dan yang binasa biarlah binasa setelah tegaknya bukti, dan yang hidup biarlah hidup setelah tegaknya bukti. FirmanNya,﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ﴾ "Hai orang-orang yang beriman," Allah pasti menimpakan cobaan imanmu; ﴿ لَيَبۡلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَيۡءٖ مِّنَ ٱلصَّيۡدِ ﴾ "Sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan." Maksudnya, sesuatu yang tidak banyak, sehingga menjadi ujian yang ringan, sebagai keringanan dan kemudahan dariNya untukmu. Binatang buruan yang dengannya Allah m e n g u j i m u ﴿ تَنَالُهُۥٓ أَيۡدِيكُمۡ وَرِمَاحُكُمۡ ﴾ "mudah didapat oleh tangan dan tombakmu," yakni kamu mung-kin dapat menangkapnya, agar ujian terlaksana dengan itu, bukan binatang buruan yang tidak mungkin didapatkan oleh tangan dan tombak, karena jika demikian, apa gunanya ujian? Kemudian Allah menyebutkan hikmah ujian itu, ﴿ لِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ﴾ "Su-paya Allah mengetahui" dengan ilmu yang jelas atas makhluk yang dijadikan sebagai pijakan pahala dan hukuman, ﴿ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلۡغَيۡبِۚ ﴾ "orang yang takut kepadaNya, biar pun ia tidak dapat melihatNya," maka dia menahan dirinya dari apa yang dilarang oleh Allah, walaupun dia mampu dan mungkin melakukannya. Maka Dia akan memberinya pahala besar. Agar Dia juga mengetahui orang yang tidak takut kepadaNya karena dia tidak melihatNya, maka dia tetap melaku-kan kemaksiatan yang mungkin dilakukan dan dia berburu bina-tang yang mungkin untuk diburu. ﴿ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ ﴾ "Barangsiapa yang melanggar batas" di antara kamu sesudah penjelasan ini yang memangkas seluruh alasan dan men-jelaskan jalan yang benar, ﴿ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ﴾ "maka baginya azab yang pedih," yaitu azab yang sangat menyakitkan. Hanya Allah yang mampu menjelaskannya, karena orang yang melampaui batas ini tidak memiliki alasan. Pertimbangan utamanya adalah orang yang takut kepadaNya walaupun dia tidak melihatNya dan dia tidak berada di muka umum. Adapun menampakkan rasa takut kepada Allah di depan umum, maka bisa jadi karena didorong oleh rasa takutnya kepada manusia, maka dia tidak mendapatkan pahala karena itu.

(95) Kemudian Allah menyampaikan dengan jelas larangan membunuh binatang buruan pada waktu ihram. Dia berfirman, ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ ﴾ "Hai orang-orang yang beriman, jangan-lah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram." Yakni ihram dengan haji atau umrah. Larangan membunuhnya meliputi larangan segala hal yang mengantarkan untuk membunuh, bekerja sama membunuh, menunjukkan, membantu untuk membunuh bahkan termasuk kesempurnaan hal itu adalah bahwa orang yang berihram dilarang makan apa yang diburu untuknya. Semua itu adalah penghormatan terhadap manasik yang agung ini, bahwa orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan yang sebelumnya dihalalkan baginya. FirmanNya, ﴿ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا ﴾ "Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja," maksudnya, membunuh binatang buruan dengan sengaja, ﴿ فَ﴾ "maka" atasnya ﴿ ج َ ز َ آ ء ٌ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ ﴾ "dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya." Yakni unta, atau sapi atau kambing. Dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib disembelih dan disedekahkan. Kemiripan ini harus, ﴿ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ ﴾ "menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." Yaitu, dua orang yang adil yang mengetahui hukum dan titik kemiripan seperti yang dilakukan oleh para sahabat, di mana mereka memutuskan merpati dengan kambing, burung unta dengan unta, sapi liar dengan berbagai macamnya dengan sapi. Begitulah apa yang menyerupai binatang ternak, maka dendanya adalah yang mirip dengannya. Jika tidak ada yang mirip, maka yang wajib adalah harganya seperti dalam kaidah ganti rugi. Hadyu itu haruslah ﴿ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ ﴾ "hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah," yakni disembelih di daerah Haram. ﴿ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ ﴾ "Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin," yakni, kaffarat pelanggaran tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang-orang miskin. Banyak ulama berkata, "Kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap miskin diberi satu mud gandum atau sete-ngah sha' dari selainnya. ﴿ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا ﴾ "Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu." Yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin. ﴿ لِّيَذُوقَ ﴾ "Supaya dia merasakan," dengan ganti rugi di atas akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya sesudah itu, niscaya Allah akan menyiksanya. ﴿ وَٱللَّهُ عَزِيزٞ ذُو ٱنتِقَامٍ ﴾ "Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa." Allah hanya menyatakan secara jelas orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja padahal kaffarat berlaku untuk orang yang sengaja dan yang tidak sengaja, sebagaimana hal itu sesuai dengan kaidah syar'i bahwa orang yang merusak nyawa dan harta-harta yang wajib dihormati, dia wajib memikul ganti ruginya dalam kondisi apa pun, jika pengrusakan itu tanpa alasan yang benar. Hal itu karena Allah mengaitkan ganti rugi, hukuman, dan balasan dengannya. Ini untuk orang yang sengaja. Adapun orang yang tidak sengaja, maka dia tidak memikul dosa, akan tetapi dia memikul ganti rugi. (Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang benar adalah apa yang secara jelas dikatakan oleh ayat, bahwa orang yang tidak sengaja tidak memikul ganti rugi sebagai-mana dia juga tidak memikul dosa).

(96) Karena binatang buruan itu meliputi binatang darat dan binatang laut, maka Allah mengecualikan binatang laut. Dia berfirman, ﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ ﴾ "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut," maksudnya, dihalalkan untukmu -dalam keadaan ihram- binatang buruan laut yaitu hewan laut yang hidup dan makanan yang berasal darinya adalah bina-tang laut yang sudah mati. Ini menunjukkan kehalalan bangkai laut. ﴿ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ﴾ "Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan," yakni manfaat penghalalannya bagimu adalah agar kamu memanfaatkannya dan juga teman-temanmu yang berjalan bersamamu. ﴿ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ ﴾ "Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram." Batasan yang dapat diambil dari kata "binatang bu-ruan" adalah bahwa binatang yang dilarang ini haruslah binatang liar dan halal dimakan, maka yang jinak bukanlah binatang buruan dan yang tidak boleh dimakan itu tidak diburu dan tidak disebut binatang buruan. ﴿ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ﴾ "Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya-lah kamu akan dikumpulkan." Bertakwalah dengan melaku-kan apa yang diperintahkanNya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Gunakanlah ilmumu bahwa kamu akan dikumpulkan kepa-daNya sebagai pendorong, lalu Dia memberimu balasan. Apakah dengan kamu bertakwa kepadaNya, maka Dia memberimu pahala yang besar ataukah dengan kamu tidak bertakwa, maka Dia meng-hukummu?

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hukum Tajwid QS. Al-Ma'idah: 94

Ayat ini memuat 4 bacaan bertajwid: idgham (2), ghunnah (1), qalqalah (1).

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • بِشَيۡءٖ مِّنَTanwin bertemu م
  • مَن يَخَافُهُۥNun mati bertemu ي

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • لَيَبۡلُوَنَّكُمُNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • لَيَبۡلُوَنَّكُمُب mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini