Surat Al-Mujadilah Ayat 2

QS. Al-Mujadilah: 2 · Juz 28 · Madaniyah

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ

Allażīna yuẓāhirūna minkum min nisā'ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā'ī waladnahum, wa innahum layaqūlūna munkaram minal-qauli wa zūrā(n), wa innallāha la‘afuwwun gafūr(un).

Orang-orang yang men-ẓihār istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Baca dalam Surat Al-Mujadilah

Tafsir QS. Al-Mujadilah: 2

Penjelasan ayat 1–4 sekaligus.

"Sungguh Allah telah mendengar perkataan yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (hal-nya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (mengang-gap istrinya bagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak me-narik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu ber-campur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah batas-batas hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (Al-Mujadilah: 1-4).

Madaniyah

(1) Ayat-ayat mulia ini turun berkenaan dengan seseorang dari kalangan Anshar ketika istrinya mengadukan perihalnya kepada Rasulullah a yang mengharamkan dirinya setelah sekian lama bersama dan memiliki banyak anak. Suaminya adalah orang yang sudah tua. Istrinya mengadu perihal kondisinya dan kondisi suaminya kepada Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya secara berulang-ulang, lalu Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴿ قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ ﴾ "Sungguh Allah telah mendengar perkataan yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua." Yakni, pembicaraan kalian di antara kalian berdua, ﴿ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ ﴾ "Sesungguh-nya Allah Maha Mendengar" semua pembicaraan di seluruh waktu meski dengan keperluan yang diatur rapi, ﴿ بَصِيرٌ ﴾ "lagi Maha Meli-hat," yang bisa melihat langkah semut hitam di atas batu hitam pekat di dalam kegelapan malam. Ini merupakan pemberitahuan tentang sempurnanya penglihatan serta pendengaran Allah سبحانه وتعالى. Pandangan dan penglihatan Allah سبحانه وتعالى meliputi segala hal yang rumit dan besar sekali pun. Di dalam ayat ini juga mencakup isyarat bahwa Allah سبحانه وتعالى akan menghapus masalah yang diadukan serta menghilangkan musibahnya. Karena itu Allah سبحانه وتعالى menyebutkan hukumnya dan hukum yang lain secara umum seraya berfirman (dalam ayat selanjutnya),

(2) ﴿ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ ﴾ "Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya bagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka." Menzhihar istri adalah, seorang suami berkata kepada istrinya, "Engkau bagi-ku seperti punggung ibuku," atau wanita mahram lain selain ibu, atau dengan mengatakan, "Engkau haram bagiku." Kata-kata yang biasa digunakan ketika menzhihar istri adalah dengan menyebut "Punggung." Karena itulah Allah سبحانه وتعالى menyebut zhihar seraya berfir-man, ﴿ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم ﴾ "Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya bagai ibunya)." Maksudnya, bagaimana mereka mengucapkan kata-kata yang mereka sendiri tahu tidak ada kenyataannya yang menyamakan istri dengan ibu yang melahirkan mereka? Karena itulah Allah سبحانه وتعالى membesarkan masalah ini serta mencelanya seraya berfirman, ﴿ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ ﴾ "Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta." Maksudnya, perkataan keji dan dusta. ﴿ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ ﴾ "Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." Dari berbagai penentangan yang mereka lakukan kemudian disusul dengan taubat yang sungguh-sungguh.

(3) ﴿ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ ﴾ "Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan." Para ulama berbeda pendapat tentang makna "menarik kembali" dalam ayat ini. Ada yang menyatakan makna-nya adalah tekad untuk menggauli istri yang dizhihar. Yakni hanya sekedar bertekad harus menebus kaffarat yang disebutkan. Pendapat ini dikuatkan bahwa Allah سبحانه وتعالى menyebutkan kaffarat sebelum ter-jadinya pergaulan suami istri sehingga penebusan kaffarat tersebut terjadi setelah adanya tekad dari suami untuk menggauli istri yang dizhihar. Pendapat lain menyatakan, maknanya adalah pergaulan suami istri yang sebenarnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴿ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ ﴾ "Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan," dan yang mereka katakan hanyalah pergaulan suami istri. Berdasarkan masing-masing kedua pendapat di atas, ketika sang suami kembali, maka ia harus menebus kaffarat, yaitu: ﴿ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ ﴾ "memerdekakan seorang budak," yang beriman sebagaimana yang dibatasi dalam ayat tentang kaffarat pembunuhan, baik lelaki maupun perempuan, dengan syarat tidak memiliki cacat yang mengganggu pekerjaan si budak, ﴿ قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ﴾ "sebelum kedua suami istri itu bercampur." Maksudnya, suami harus menjauhi istrinya yang dizhihar dan tidak dicampuri sampai membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak yang beriman. ﴿ ذَٰلِكُمۡ ﴾ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan pada kalian ﴿ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ ﴾ "yang diajarkan kepada kamu," yakni Allah سبحانه وتعالى menjelaskan hukumNya kepada kalian yang disertai dengan ancaman, karena makna nasihat adalah menyebutkan suatu hukum dengan disertai janji dan ancaman. Untuk itu, siapa saja yang ingin menzhihar istri-nya jika ingat hukumannya memerdekakan seorang budak, maka akan menahan diri agar tidak melakukannya. ﴿ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴾ "Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Allah سبحانه وتعالى akan membalas masing-masing orang berdasarkan amalnya.

(4) ﴿ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴾ "Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak)," yang akan dimerdekakan karena memang tidak punya atau tidak memiliki harta seharga seorang budak, ﴿ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ ﴾ "maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa," untuk berpuasa, ﴿ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ﴾ "(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin." Dengan cara memberikan makanan mereka sesuai makanan lazim secukupnya sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir atau dengan memberikan makanan kepada masing-masing orang miskin sebanyak satu mud gandum (mud adalah seukuran dua tangan orang dewasa) atau setengah sha' untuk selain gandum yang cukup untuk dimakan sebagaimana dikemukakan oleh pendapat lain. ﴿ ذَٰلِكَ ﴾ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan, ﴿ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ ﴾ "supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya." Dengan berpegang teguh pada hukum ini dan hukum-hukum lain serta mengamalkannya karena berpegang teguh pada hukum Allah سبحانه وتعالى, dan menunaikan termasuk dari keimanan bahkan itulah yang dimaksudkan dari beriman. Dengan menunaikan hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى, keimanan akan semakin sempurna dan bertambah. ﴿ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ ﴾ "Dan itulah batas-batas hukum Allah," yang mencegah kalian agar tidak terjatuh padanya. Wajib untuk tidak dilanggar dan di-laksanakan secara seenaknya. ﴿ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾ "Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."

Dalam ayat ini terkandung berbagai hukum-hukum: Pertama, kelembutan dan perhatian Allah سبحانه وتعالى terhadap para hambaNya yang mengisahkan pengaduan wanita yang tertimpa musibah tersebut kemudian Allah سبحانه وتعالى menghilangkan beban dan musibah yang menimpanya. Lebih dari itu, Allah سبحانه وتعالى menghilang-kan beban semua orang yang tertimpa kasus serupa berdasarkan hikmahNya yang menyeluruh. Kedua, zhihar khusus untuk pengharaman istri karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴿ مِّن نِّسَآئِهِم ﴾ "Istri-istri mereka," dan untuk itu hukum ini tidak berlaku jika seseorang menzhihar budak wanitanya, peng-haraman terhadap budak wanita tidak disebut zhihar namun hanya pengharaman terhadap hal-hal yang baik seperti halnya makanan dan minuman. Wajib menebus kaffarat sumpah saja. Ketiga, zhihar yang dilakukan terhadap wanita yang belum dinikahi tidaklah sah karena wanita yang dizhihar tersebut belum termasuk istrinya pada saat dizhihar, sebagaimana mentalak wanita yang belum dinikahi juga tidak sah, baik apakah hal itu sudah dilakukan (tanpa syarat) ataupun dengan syarat. Keempat, zhihar hukumnya haram, karena Allah سبحانه وتعالى menye-butnya, ﴿ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ ﴾ "Suatu perkataan yang mungkar dan dusta." Kelima, peringatan Allah سبحانه وتعالى atas hukum dan hikmahNya, karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴿ مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ ﴾ "Padahal tiadalah istri me-reka itu ibu-ibu mereka." Keenam, seorang suami dilarang memanggil istrinya dengan panggilan yang diharamkan seperti "Hai ibuku," "Hai saudariku," dan lainnya, karena panggilan-panggilan seperti itu menyerupai panggilan pada wanita mahram (haram dinikahi). Ketujuh, kaffarat zhihar wajib dibayar ketika suami menarik kembali ucapan zhiharnya, berdasarkan perbedaan kedua pendapat sebelumnya, dan bukan sekedar karena ucapan zhihar. Kedelapan, pembayaran kaffarat zhihar bisa berupa budak kecil atau dewasa, lelaki atau perempuan; karena ayat menyebut-nya secara mutlak. Kesembilan, kaffarat wajib ditunaikan baik memerdekakan budak atau dengan berpuasa sebelum suami mencampuri istri sebagaimana yang ditentukan oleh Allah سبحانه وتعالى, tidak seperti kaffarat yang berupa memberi makanan, suami boleh mencampuri istrinya pada saat pemberian makanan dilakukan. Kesepuluh, sepertinya hikmah wajibnya menunaikan kaffarat sebelum mencampuri istri supaya kaffarat tersebut ditunaikan. Karena seorang suami yang ingin mencampuri istrinya dan ia mengetahui hal itu tidak mungkin kecuali setelah menunaikan kaffarat, ia akan segera membayar kaffarat. Kesebelas, harus memberi makan enam puluh orang miskin, tidak boleh menyatukan jatah makanan eman puluh orang miskin kemudian dibayarkan pada satu orang miskin saja atau lebih dari itu yang kurang dari enam puluh, karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴿ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ﴾ "Memberi makan enam puluh orang miskin."

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hukum Tajwid QS. Al-Mujadilah: 2

Ayat ini memuat 13 bacaan bertajwid: ikhfa (2), idgham (5), ghunnah (5), qalqalah (1).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • مِنكُمNun mati bertemu ك
  • مُنكَرٗاNun mati bertemu ك

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • مِنكُم مِّنMim mati bertemu م
  • مِّن نِّسَآئِهِمNun mati bertemu ن
  • نِّسَآئِهِم مَّاMim mati bertemu م
  • مُنكَرٗا مِّنَTanwin bertemu م
  • وَزُورٗاۚ وَإِنَّTanwin bertemu و

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • هُنَّNun bertasydid
  • أُمَّهَٰتِهِمۡۖMim bertasydid
  • أُمَّهَٰتُهُمۡMim bertasydid
  • وَإِنَّهُمۡNun bertasydid
  • وَإِنَّNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • وَلَدۡنَهُمۡۚد mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini