Surat An-Nahl Ayat 116

QS. An-Nahl: 116 · Juz 14 · Makkiyah

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Wa lā taqūlū limā taṣifu alsinatukumul-każiba hāżā ḥalāluw wa hāżā ḥarāmul litaftarū ‘alallāhil-każib(a), innal-lażīna yaftarūna ‘alallāhil-każiba lā yufliḥūn(a).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram" untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

Baca dalam Surat An-Nahl

Tafsir QS. An-Nahl: 116

Penjelasan ayat 114–118 sekaligus.

"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu menyembah hanya kepadaNya saja. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak me-nganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu ada-lah) kesenangan yang sedikit; dan mereka mendapatkan azab yang pedih. Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu; dan Kami tiada mengania-ya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri." (An-Nahl: 114-118).

(114) Allah memerintahkan para hambaNya untuk mengon-sumsi rizki yang telah Allah berikan, yang berbentuk binatang, biji-bijian, buah-buahan dan lainnya, ﴿ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا ﴾ "yang halal lagi baik," yaitu keadaan yang memenuhi dua sifat ini, bukan termasuk yang diharamkan oleh Allah atau hasil dari ghashab dan cara perolehan yang buruk lainnya. Bersenang-senanglah dengan sesuatu yang Allah ciptakan bagi kalian tanpa unsur boros maupun melampaui batas. ﴿ وَٱشۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ ﴾ "Dan syukurilah nikmat Allah," melalui pe-ngakuan dengan hati, pujian kepada Allah atas nikmat itu dan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah ﴿ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ﴾ "jika kamu menyembah hanya kepadaNya saja," maksudnya jika kalian benar-benar memurnikan ibadah bagiNya. Janganlah bersyukur kecuali kepadaNya dan jangan sekali-kali engkau melupakan Dzat Yang Memberi kenikmatan.

(115) ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ﴾ "Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu," hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar'i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. ﴿ وَٱلدَّمَ ﴾ "dan darah," yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, ﴿ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ ﴾ "dan daging babi," lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, ﴿ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ ﴾ "dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah," seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. ﴿ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴾ "Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya," yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.

(116) ﴿ وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ ﴾ "Dan jangan-lah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu se-cara dusta, 'Ini halal dan ini haram'." Maksudnya janganlah kalian mengharamkan dan menghalalkan sendiri sebagai bentuk kedusta-an, kebohongan dan mengada-adakan perkataan atas Nama Allah ﴿ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ﴾ "untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung," di dunia maupun akhi-rat. Allah pasti akan memperlihatkan kehinaan mereka.

(117) Jika mereka sempat bersenang-senang di dunia, maka sesungguhnya ﴿ مَتَٰعٞ قَلِيلٞ ﴾ "(itu adalah) kesenangan yang sedikit," dan tempat kembali mereka adalah neraka ﴿ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ ﴾ "dan mereka men-dapatkan azab yang pedih."

(118) Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan pas-ti itu adalah hal-hal yang buruk sebagai bentuk kemurahan dari-Nya dan perlindungan (bagi kalian) dari segala yang menjijikkan. Sedangkan orang-orang Yahudi, Allah mengharamkan barang-barang yang baik atas mereka yang sebelumnya halal bagi mereka, lantaran ulah kezhaliman mereka dan sebagai hukuman bagi mereka. Sebagaimana telah Allah ceritakan kisah ini di dalam Surat al-An'am dalam FirmanNya, ﴿ وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٖۖ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ وَٱلۡغَنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلۡحَوَايَآ أَوۡ مَا ٱخۡتَلَطَ بِعَظۡمٖۚ ذَٰلِكَ جَزَيۡنَٰهُم بِبَغۡيِهِمۡۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ 146 ﴾ "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku, dan dari sapi dan domba, (maka) Kami haramkan lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di dalam perut besar atau yang bercampur dengan tulang. De-mikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. Dan se-sungguhnya Kami adalah Mahabenar." (Al- An'am: 146).

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hukum Tajwid QS. An-Nahl: 116

Ayat ini memuat 3 bacaan bertajwid: idgham (2), ghunnah (1).

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • حَلَٰلٞ وَهَٰذَاTanwin bertemu و
  • حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْTanwin bertemu ل

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • إِنَّNun bertasydid

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini