Surat An-Nisa' Ayat 30

QS. An-Nisa': 30 · Juz 5 · Madaniyah

وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Wa may yaf‘al żālika ‘udwānaw wa ẓulman fa saufa nuṣlīhi nārā(n), wa kāna żālika ‘alallāhi yasīrā(n).

Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Baca dalam Surat An-Nisa'

Tafsir QS. An-Nisa': 30

Penjelasan ayat 29–30 sekaligus.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan mema-sukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (An-Nisa`: 29-30).

(29) Allah سبحانه وتعالى melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan, pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian dan pencaharian yang hina, bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. Kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi mereka memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴾ "Dan janganlah kamu membunuh dirimu," mak-sudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri ke dalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebinasaan, ﴿ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ﴾ "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu," dan di antara rahmatNya adalah di mana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadi-kan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam Firman Allah, ﴿ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم ﴾ "Janganlah kamu saling memakan harta sesa-mamu," dan ﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ ﴾ "dan janganlah kamu membunuh dirimu" bagaimana FirmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan, "Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain," dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain, padahal menggabungkan kata harta dan jiwa kepada seluruh kaum Mukminin merupakan dalil bahwa kaum Mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan me-ngasihi di antara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, di mana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung mara bahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanya, lalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan, serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ﴿ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ ﴾ "Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu" yaitu bahwasanya hal ter-sebut adalah boleh bagi kalian. Dan Allah mensyaratkan adanya keridhaan dari kedua pihak padahal perkara itu adalah sebuah perniagaan, hal itu menjadi suatu indikasi bahwasanya akad per-niagaan itu disyaratkan bukan dari akad riba, karena riba bukan-lah dari perniagaan, bahkan riba itu adalah perkara yang berten-tangan dengan maksud dari perniagaan. Di dalam perniagaan harus ada keridhaan dari kedua belah pihak dan masing-masing pihak melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan pilihannya, dan merupakan kesempurnaan dari saling merelakan adalah agar apa yang menjadi akad atasnya itu adalah suatu barang yang diketahui, karena bila tidak diketahui, maka tidaklah akan ada yang namanya suka sama suka, dan agar barang tersebut mampu diserahkan, karena barang yang tidak mampu diserahkan adalah sejenis dengan tindakan perniagaan perjudian. Dari perniagaan gharar (yang memiliki unsur penipuan) dengan segala bentuknya yang tidak mengandung saling suka sama suka, maka akadnya tidaklah sah. Ayat ini menunjukkan juga bahwa akad itu akan ter-laksana (sah) dengan hal apa pun yang menunjukkan kepadanya berupa perkataan maupun perbuatan, karena Allah telah mensya-ratkan suka sama suka padanya, maka dengan jalan apa pun ter-capainya suka sama suka niscaya tercapai pula akadnya dengan hal tersebut. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan FirmanNya,﴿ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ﴾ "Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu" dan di antara bentuk rahmatNya adalah Allah melindungi darah dan harta-harta kalian, memeliharanya, dan melarang kalian dari me-numpahkannya.

(30) Kemudian Allah berfirman, ﴿ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ﴾ "Dan ba-rangsiapa berbuat demikian" yaitu memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh jiwa, ﴿ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا ﴾ "dengan melanggar hak dan aniaya" yaitu bukan karena tidak tahu dan lupa, ﴿ فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ ﴾ "maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka"; yaitu yang dahsyat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata yang tak ter-batas, ﴿ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا ﴾ "yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hukum Tajwid QS. An-Nisa': 30

Ayat ini memuat 5 bacaan bertajwid: ikhfa (1), idgham (3), qalqalah (1).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَTanwin bertemu ف

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • وَمَن يَفۡعَلۡNun mati bertemu ي
  • عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗاTanwin bertemu و
  • نَارٗاۚ وَكَانَTanwin bertemu و

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • عُدۡوَٰنٗاد mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini