Surat An-Nur Ayat 31

QS. An-Nur: 31 · Juz 18 · Madaniyah

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wa qul lil-mu'mināti yagḍuḍna min abṡārihinna wa yaḥfaẓna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhā walyaḍribna bikhumurihinna ‘alā juyūbihinn(a), wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu‘ūlatihinna au ābā'ihinna au abnā'ihinna au abnā'i bu‘ūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au nisā'ihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābi‘īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflil-lażīna lam yaẓharū ‘alā ‘aurātin-nisā'(i), wa lā yaḍribna bi'arjulihinna liyu‘lama mā yukhfīna min zīnatihinn(a), wa tūbū ilallāhi jamī‘an ayyuhal-mu'minūna la‘allakum tufliḥūn(a).

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Baca dalam Surat An-Nur

Tafsir QS. An-Nur: 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah me-reka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan ja-nganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pela-yan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui per-hiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu berun-tung'." (An-Nur: 31).

(31) Setelah memerintahkan kaum Mukminin untuk me-nundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, Allah pun memerintahkan para wanita Mukminah dengannya. Allah ber-firman, ﴿ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ ﴾ "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya'," dari melihat aurat-aurat dan lelaki dengan penuh syahwat dan pandangan lain yang terlarang. ﴿ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ ﴾ "Dan menjaga kemaluannya," dari (ke-sempatan) untuk dapat menyetubuhinya, menyentuh dan melihat yang diharamkan kepadanya. ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ ﴾ "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya," seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan dan seluruh tubuhnya termasuk dalam pengertian per-hiasan (zinah). Manakala baju luar harus mereka kenakan, maka Allah berfirman, ﴿ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴾ "kecuali yang (biasa) nampak darinya," baju luar yang biasa dipakai, selama tidak memicu munculnya fitnah. ﴿ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ﴾ "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya," demikian ini agar lebih sempurna dalam me-nutupi. Ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram untuk ditam-pakkan adalah mencakup seluruh tubuh wanita sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya. Kemudian Allah mengulang kembali larangan menampakkan perhiasan, guna mengecualikan sebagiannya. Firman Allah, ﴿ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ ﴾ "kecuali kepada suami mereka," terhadap para suami mereka ﴿ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ ﴾ "atau ayah mereka, atau ayah suami mereka," yang mencakup bapak itu sendiri, kakek dan seterusnya ﴿ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ ﴾ "atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka," termasuk anak laki-lakinya atau anak-anak suaminya dan seterus-nya dari keturunan mereka ﴿ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ ﴾ "atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka," saudara kandung, atau saudara seayah atau seibu, ﴿ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ ﴾ "atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka," maksudnya boleh bagi para wanita untuk melihat kepada wanita yang lain secara mutlak. Dimungkinkan juga idhafah (penyandaran) 'wanita mereka' menunjukkan pengertian jenis wanita tertentu, yaitu wanita Muslimah yang berasal dari jenis kalian. Di dalam-nya, terdapat dalil bagi ulama yang berpendapat: "Sesungguhnya (aurat) seorang wanita Muslimah tidak boleh dilihat oleh wanita dzimmiyah (non Muslim). ﴿ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ ﴾ "Atau budak-budak yang mereka miliki," se-hingga dibolehkan bagi budak lelaki (bila seluruh jiwanya milik seorang wanita), untuk melihat kepada tuan wanitanya selama wanita tersebut memilikinya secara keseluruhan. Namun, bila ke-pemilikannya hilang atau hanya sebagian saja, maka dia tidak di-perbolehkan untuk melihatnya. ﴿ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ ﴾ "Atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)," maksudnya [atau] orang-orang yang mengikuti kalian, bergantung kepada kalian, baik dari kaum lelaki yang tidak mem-punyai gejolak nafsu terhadap syahwat ini, semisal orang gila yang tidak sadar dengan apa yang terjadi, atau lelaki impoten yang sudah tidak mempunyai birahi lagi, baik pada kemaluan ataupun hatinya, semua jenis lelaki ini tidak dilarang untuk dilihat. ﴿ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﴾ "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita," maksudnya, anak-anak yang belum memasuki usia tamyiz (kurang dari tujuh tahunan. Pent.), mereka boleh melihat para wanita. Allah mengemukakan illatnya bahwa mereka ﴿ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﴾ "belum mengerti tentang aurat wanita," maksudnya belum mengerti tentang aurat wanita, dan belum muncul nafsu syahwat pada mereka. Jadi, ini menunjukkan bahwa seorang wanita harus menutup auratnya dari pandangan seorang anak yang sudah memasuki usia tamyiz, karena ia telah memahami aurat wanita. ﴿ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ ﴾ "Dan janganlah mereka me-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan," maksudnya janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka bersuara semisal gelang kaki dan sejenisnya, hingga diketahui perhiasannya disebabkannya sehingga menjadi media menuju fitnah. Dapat dipetik dari ayat ini dan ayat lain yang serupa, kaidah Sadd al-Wasa`il (keharusan menutup akses kepada kejelekan). Se-sungguhnya sebuah perkara yang mubah, akan tetapi dapat meng-hantarkan kepada perbuatan haram atau ditakutkan akan terjadi perbuatan yang dilarang, maka perkara tersebut terlarang. Meng-hentakkan kaki ke tanah, pada asalnya boleh, namun lantaran ia menjadi jalan tersibaknya perhiasan, maka ia dilarang. Usai memerintahkan sekumpulan perintah yang baik dan mewasiatkan wasiat-wasiat yang indah, sudah tentu akan terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya dari seorang Mukmin dalam masalah itu, maka Allah memerintahkan mereka untuk bertaubat. Allah berfirman, ﴿ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ﴾ "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman," [karena seorang Mukmin, keimanannya mengajak kepada taubat]. Kemudian Allah mengaitkan kebahagiaan dengannya. Allah berfirman, ﴿ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴾ "Supaya kamu beruntung," sehingga tidak ada jalan menuju kebe-runtungan kecuali dengan taubat, yaitu, kembali dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, baik lahir atau yang batin menuju perkara-per-kara yang Dia cintai, baik secara lahir maupun batin. Keterangan ini menandakan bahwa setiap Mukmin membutuhkan taubat, lan-taran Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada seluruh kaum Mukminin. Dalam ayat ini (juga) termuat anjuran untuk berbuat ikhlas dalam bertaubat pada FirmanNya, ﴿ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ ﴾ "maka ber-taubatlah kamu sekalian kepada Allah," maksudnya bukan untuk tujuan selain wajahNya, berupa keselamatan dari gangguan-gangguan keduniaan, riya`, sum`ah, atau orientasi-orientasi rusak lain.

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hadits terkait QS. An-Nur: 31

Hukum Tajwid QS. An-Nur: 31

Ayat ini memuat 28 bacaan bertajwid: ikhfa (1), idgham (1), ghunnah (19), qalqalah (7).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • مِن زِينَتِهِنَّۚNun mati bertemu ز

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • وَقُلل mati

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • أَبۡصَٰرِهِنَّNun bertasydid
  • فُرُوجَهُنَّNun bertasydid
  • زِينَتَهُنَّNun bertasydid
  • بِخُمُرِهِنَّNun bertasydid
  • جُيُوبِهِنَّۖNun bertasydid
  • زِينَتَهُنَّNun bertasydid
  • لِبُعُولَتِهِنَّNun bertasydid
  • ءَابَآئِهِنَّNun bertasydid
  • بُعُولَتِهِنَّNun bertasydid
  • أَبۡنَآئِهِنَّNun bertasydid
  • بُعُولَتِهِنَّNun bertasydid
  • إِخۡوَٰنِهِنَّNun bertasydid
  • إِخۡوَٰنِهِنَّNun bertasydid
  • أَخَوَٰتِهِنَّNun bertasydid
  • نِسَآئِهِنَّNun bertasydid
  • أَيۡمَٰنُهُنَّNun bertasydid
  • ٱلنِّسَآءِۖNun bertasydid
  • بِأَرۡجُلِهِنَّNun bertasydid
  • زِينَتِهِنَّۚNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • أَبۡصَٰرِهِنَّب mati
  • يُبۡدِينَب mati
  • وَلۡيَضۡرِبۡنَب mati
  • يُبۡدِينَب mati
  • أَبۡنَآئِهِنَّب mati
  • أَبۡنَآءِب mati
  • يَضۡرِبۡنَب mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini