Surat At-Taubah Ayat 60

QS. At-Taubah: 60 · Juz 10 · Madaniyah

۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca dalam Surat At-Taubah

Tafsir QS. At-Taubah: 60

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (At-Tau-bah: 60).

(60) Allah تعالى berfirman, ﴿ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ ﴾ "Sesungguhnya zakat-zakat itu", yakni zakat yang wajib dengan dalil bahwa sedekah yang dianjurkan itu diberikan kepada siapa saja tanpa pengkhususan, se-dangkan di dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan, yakni ﴿ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ ﴾ "Sesungguhnya zakat-zakat itu", adalah untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini: Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini kedua-nya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memi-liki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, karena jika dia memilikinya berarti dia adalah orang kaya. Keduanya diberi zakat yang bisa menghi-langkan kefakiran dan kemiskinannya. Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari peker-jaannya dalam mengurusi zakat. Keempat:(Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislaman-nya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan. Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik)nya, yang berusaha keras agar bisa mem-bebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawa-nan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdeka-kan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, ﴿ وَفِي ٱلرِّقَابِ ﴾ "Untuk memerdekakan budak." Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang ber-tikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya. Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya. Ketujuh: Orang yang berperang di jalan Allah, yang berpe-rang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia fokus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, "Jika orang yang mampu bekerja memu-tuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah." Mereka juga berkata, "Orang miskin diberi zakat untuk haji." Namun pendapat ini perlu dikaji kembali. Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan be-kal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya. Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. ﴿ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴾ "Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah." Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. ﴿ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴾ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kebutuhan dan keperluannya se-perti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam. Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya un-tuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar'i, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hadits terkait QS. At-Taubah: 60

Hukum Tajwid QS. At-Taubah: 60

Ayat ini memuat 3 bacaan bertajwid: idgham (1), ghunnah (1), qalqalah (1).

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • فَرِيضَةٗ مِّنَTanwin bertemu م

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • إِنَّمَاNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • وَٱبۡنِب mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini