Surat Al-Ahzab Ayat 49

QS. Al-Ahzab: 49 · Juz 22 · Madaniyah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu'mināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna famā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta‘taddūnahā, fa matti‘ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā(n).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mutah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Baca dalam Surat Al-Ahzab

Tafsir QS. Al-Ahzab: 49

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi pe-rempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka beriddah untukmu yang kamu minta menyem-purnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Al-Ahzab: 49).

(49) Allah سبحانه وتعالى menyampaikan kepada orang-orang beriman, bahwa mereka apabila telah menikahi wanita-wanita beriman kemudian menceraikannya sebelum mencampuri mereka, maka mereka tidak wajib beriddah dalam hal ini yang dituntut oleh suami terhadap mereka; dan Allah memerintahkan kepada mereka untuk memberikan mut'ah dalam kondisi seperti ini berupa sebagian harta benda yang bisa menjadi penguat perasaan-perasaan (luka hati) me-reka karena mereka dicerai; dan Allah memerintahkan juga untuk mencerai mereka dengan cara yang baik, tidak saling memusuhi, tidak saling memaki, tidak saling menuntut dan lain sebagainya. 1. Dengan ayat ini diambil dalil bahwa talak (perceraian) tidak terjadi kecuali setelah nikah. Maka kalau seorang laki-laki menceraikannya sebelum menikahinya, atau menggantungkan perceraiannya pada pernikahannya, maka talak tidak terjadi, karena Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴿ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ ﴾ "Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka." Allah menetapkan talak sesudah terjadi pernikahan. Ini menunjukkan bahwa talak sebelum nikah tidak mempunyai tempat (pembahasan). Dan apabila talak, yang pada hakikatnya adalah perceraian penuh dan pengharaman yang utuh itu tidak terjadi sebelum nikah, maka pengharaman yang tidak sempurna karena kasus zhihar atau ila’ dan yang serupa dengannya adalah tentu lebih utama dan lebih pasti tidak akan terjadi sebelum nikah. Demikian-lah menurut salah satu pendapat ulama yang paling shahih. 2. Dan ayat tersebut dijadikan dalil pula atas diperboleh-kannya talak, sebab Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang orang-orang Mukmin dengan nada tidak mencela mereka karenanya, dan Dia juga tidak mencerca mereka, padahal ayat tersebut dimulai dengan sapaan kepada orang-orang Mukmin. 3. Dan ayat tersebut juga (dijadikan dalil) atas diperbolehkan-nya talak sebelum terjadinya hubungan suami istri, sebagaimana dikatakan di dalam ayat yang lain, ﴿ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ ﴾ "Tidak ada kewajiban membayar mahar atas kamu, jika kamu men-ceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka." (Al-Baqarah: 236). 4. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa istri yang dicerai sebelum dicampuri itu tidak ada kewajiban beriddah, akan tetapi hanya dengan terjadinya talak tersebut ia boleh langsung menikah, tanpa ada penghalang yang menghalanginya. 5. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa ia wajib beriddah (jika perceraian terjadi) sesudah adanya hubungan suami istri. Lalu apakah yang dimaksud dukhul (masuk, mencampuri) dan bersentuhan di sini adalah jimak (persetubuhan), sebagaimana telah menjadi keputusan ijma'? Ataukah khulwah (berdua-duaan) itu (juga termasuk bermakna dukhul) sekalipun tidak terjadi perse-tubuhan dengannya, sebagaimana difatwakan oleh para Khulafa` Rasyidin. Inilah pendapat yang shahih. Maka ketika dia masuk mengunjunginya, baik dia menyetubuhinya ataupun tidak, apabila ia telah berdua-duaan dengannya, maka istri wajib beriddah. 6. Dan ayat tersebut menjadi dalil bahwa perempuan yang dicerai sebelum terjadi hubungan intim hendaklah diberi mut'ah (semacam cendra mata) oleh mantan suami yang mampu menurut kadar kemampuannya dan suami yang kurang mampu pun me-nurut kemampuannya. Hal ini dilakukan apabila mahar perni-kahan belum ditetapkan. Akan tetapi kalau mantan istri ini sudah ditetapkan maharnya, maka kalau dicerai sebelum adanya hubu-ngan intim, maka maharnya dibagi dua, dan itu sudah mencukupi (mewakili) mut'ah. 7. Dan ayat tersebut menjadi dalil bahwa seharusnya suami yang menceraikan istrinya sebelum mencampuri atau telah men-campurinya harus menceraikannya secara baik-baik, perceraian yang kedua belah pihak saling memuji, dan tidak boleh dengan cara yang tidak baik. Sebab hal yang demikian itu (mencerai tidak dengan cara yang terbaik) mengandung keburukan yang ditim-bulkannya, seperti masing-masing pihak akan saling mencela dan menjatuhkan pihak lain lebih banyak lagi. 8. Dan ayat tersebut juga menunjukkan bahwa iddah itu ada-lah hak suami, berdasarkan FirmanNya, ﴿ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ ﴾ "maka sekali-kali tidak wajib atas mereka beriddah untukmu." Mafhumnya (makna tersiratnya) menunjukkan bahwa kalau seandainya sang suami menceraikannya setelah adanya hubungan intim, maka dia mempunyai hak iddah atas istrinya. 9. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa istri yang dipisah karena wafat hendaklah melakukan iddah secara pasti, karena Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴿ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ ﴾ "Kemudian kamu menceraikan mereka." (Al-Ayat). 10. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya istri-istri selain yang belum dicampuri, dari kalangan yang dicerai karena suami meninggal dunia atau masih hidup, maka mereka wajib melakukan iddah.

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hadits terkait QS. Al-Ahzab: 49

Hukum Tajwid QS. Al-Ahzab: 49

Ayat ini memuat 12 bacaan bertajwid: ikhfa (4), ghunnah (6), qalqalah (2).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • مِن قَبۡلِNun mati bertemu ق
  • أَن تَمَسُّوهُنَّNun mati bertemu ت
  • عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖTanwin bertemu ت
  • سَرَاحٗا جَمِيلٗاTanwin bertemu ج

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • ثُمَّMim bertasydid
  • طَلَّقۡتُمُوهُنَّNun bertasydid
  • تَمَسُّوهُنَّNun bertasydid
  • عَلَيۡهِنَّNun bertasydid
  • فَمَتِّعُوهُنَّNun bertasydid
  • وَسَرِّحُوهُنَّNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • طَلَّقۡتُمُوهُنَّق mati
  • قَبۡلِب mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini