Surat Al-Ahzab Ayat 50

QS. Al-Ahzab: 50 · Juz 22 · Madaniyah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakal-lātī ātaita ujūrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā'allāhu ‘alaika wa banāti ‘ammika wa banāti ‘ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikal-lātī hājarna ma‘ak(a), wamra'atam mu'minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastankiḥahā, khāliṣatal laka min dūnil-mu'minīn(a), qad ‘alimnā mā faraḍnā ‘alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likailā yakūna ‘alaika ḥaraj(un), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya, dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca dalam Surat Al-Ahzab

Tafsir QS. Al-Ahzab: 50

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk dari sesuatu yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapak-mu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhu-susan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 50).

(50) Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya menyebutkan karuniaNya kepada RasulNya, yaitu menghalalkan segala sesuatu yang dihalal-kan bagi beliau dan juga bagi kaum Mukminin serta sesuatu yang menjadi kekhususan dirinya saja,﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ ﴾ "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya," maksudnya, yang telah engkau serahkan maharnya kepada istri-istri(mu). Ini termasuk hak yang sama antara dia dan kaum Mukminin. Sebab, sesungguhnya kaum Mukminin juga diperbolehkan bagi mereka (memiliki) istri-istri yang telah mereka beri maharnya. ﴿ وَ﴾ "Dan" demikian pula Kami halalkan bagimu ﴿ م َ ا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ ﴾ "hamba sahaya yang kamu miliki," maksudnya, budak-budak perempuan yang kamu miliki, ﴿ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ ﴾ "yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," dari barang rampasan dari orang-orang kafir, yaitu berupa budak-budak wanita mereka dan wanita-wanita merdeka mereka, baik perempuan yang memi-liki suami dari mereka ataupun yang tidak. Ini juga hak yang sama (antara beliau dan sahabat). Dan demikian pula yang termasuk hak yang sama adalah FirmanNya, ﴿ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ﴾ "Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari pe-rempuan ibumu," mencakup paman dan bibi (dari saudara bapak), dan paman dan bibi (dari saudara ibu) yang dekat dan yang jauh. Ini adalah batasan perempuan-perempuan yang halal dinikahi, yang dapat diambil kesimpulan dari mafhumnya (makna tersirat-nya), bahwa perempuan-perempuan selain mereka dari kerabat dekat itu tidak dihalalkan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat an-Nisa`. Sebab, sudah tidak diperbolehkan (tidak dihalalkan) wanita-wanita dari kaum kerabat selain mereka yang berasal dari empat jalur kerabat itu. Dan selain mereka yang berasal dari furu' (cabang, anak, cucu, dan seterusnya) secara pasti, dan ushul (ibu, nenek, dan seterusnya) dan furu' yang berasal dari bapak, ibu dan yang di bawahnya, dan furu' bagi orang-orang yang di atasnya (seperti anak nenek) yang berasal dari keturunannya, maka semua-nya tidak halal. Dan FirmanNya, ﴿ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ ﴾ "Yang turut hijrah bersama kamu," ini adalah batasan (syarat) bagi kehalalan perempuan-pe-rempuan tersebut bagi Rasulullah, sebagaimana pendapat ini ada-lah yang benar dari dua pendapat dalam tafsir ayat ini. Adapun selain Rasulullah a, maka sudah diketahui bahwa ini adalah tidak halal. ﴿ و َ ﴾ "Dan" Kami halalkan untukmu ﴿ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ ﴾ "perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi," dengan hanya menyerahkan dirinya itu, ﴿ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا ﴾ "kalau Nabi mau mengawininya." Ini tergantung kepada kemauan dan kesukaan (beliau), ﴿ خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ ﴾ "sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin," yang dimaksud adalah: Bolehnya Nabi (menikahi) perempuan yang menyerahkan dirinya. Sedangkan orang-orang Mukmin maka tidak halal bagi mereka menikahi perempuan dengan hanya disebabkan wanita itu menyerahkan dirinya kepada mereka. ﴿ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴾ "Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki." Kami telah me-ngetahui apa yang menjadi kewajiban kaum Mukminin, apa yang halal bagi mereka dan apa yang tidak halal berupa istri-istri dan budak sahaya. Dan Kami telah memberitakan hal itu kepada me-reka, dan Kami telah menjelaskan yang fardhu-fardhu. Maka apa yang ada di dalam ayat ini dari hal-hal yang bertentangan dengan hal itu, maka itu adalah kekhususan bagimu, karena Allah telah menjadikannya sebagai khitab (pesan, perintah) untuk Rasul saja, berdasarkan FirmanNya, ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا 50 ﴾ "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk dari sesuatu yang kamu peroleh dalam pepe-rangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukmin yang menye-rahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Sesungguh-nya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka ten-tang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 50). Dan FirmanNya, ﴿ خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ ﴾ "Sebagai pengkhu-susan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin." Kami memboleh-kan bagimu, wahai Nabi, sesuatu yang tidak Kami bolehkan bagi mereka, dan Kami lapangkan bagimu sesuatu yang tidak Kami lapangkan bagi selainmu, ﴿ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ ﴾ "supaya tidak menjadi kesempitan bagimu." Ini bagian dari tambahan perhatian Allah سبحانه وتعالى terhadap Rasulullah a. ﴿ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ﴾ "Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," maksudnya, Dia selalu bersifat mengampuni dan merahmati, dan Dia menurunkan sebagian am-punanNya, rahmatNya, kemurahanNya dan kebaikanNya kepada hamba-hambaNya sesuai dengan tuntutan hikmahNya sementara sebab kausalitas didapatkan ada pada mereka.

Tafsir As-Sa'di (Taisir al-Karim ar-Rahman), Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. Terjemahan Indonesia.

Hadits terkait QS. Al-Ahzab: 50

Hukum Tajwid QS. Al-Ahzab: 50

Ayat ini memuat 17 bacaan bertajwid: ikhfa (2), idgham (6), ghunnah (8), qalqalah (1).

Ikhfa

Nun mati atau tanwin (juga mim mati sebelum ba) dibaca samar sambil berdengung.

  • يَسۡتَنكِحَهَاNun mati bertemu ك
  • مِن دُونِNun mati bertemu د

Idgham

Huruf mati dileburkan ke huruf berikutnya yang bertasydid.

  • وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةًTanwin bertemu م
  • إِن وَهَبَتۡNun mati bertemu و
  • أَن يَسۡتَنكِحَهَاNun mati bertemu ي
  • خَالِصَةٗ لَّكَTanwin bertemu ل
  • حَرَجٞۗ وَكَانَTanwin bertemu و
  • غَفُورٗا رَّحِيمٗاTanwin bertemu ر

Ghunnah

Nun atau mim bertasydid didengungkan sekitar dua harakat.

  • ٱلنَّبِيُّNun bertasydid
  • إِنَّآNun bertasydid
  • أُجُورَهُنَّNun bertasydid
  • مِمَّآMim bertasydid
  • عَمِّكَMim bertasydid
  • عَمَّٰتِكَMim bertasydid
  • لِلنَّبِيِّNun bertasydid
  • ٱلنَّبِيُّNun bertasydid

Qalqalah

Huruf ق ط ب ج د yang mati, atau di akhir bacaan, dibaca memantul.

  • قَدۡد mati

Pasang Quranj di layar utama

Buka Al-Quran sekali ketuk, tampil penuh seperti aplikasi biasa.

  1. 1

    Ketuk di Safari, lalu Bagikan.

    Ketuk Bagikan di Safari.

  2. 2

    Gulir ke bawah, pilih Tambahkan ke Layar Utama.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Ketuk Bagikan di samping alamat situs.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Layar Utama. Belum ada? Buka halaman ini di Safari.

  3. 3

    Ketuk Tambah. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Aplikasi ini belum bisa memasang situs. Ketuk di pojok layar.

  2. 2

    Pilih Buka di browser, atau salin tautannya dan tempel di Safari atau Chrome.

  3. 3

    Di sana, buka menu lalu Pasang aplikasi lagi.

  1. 1

    Ketuk menu browser.

  2. 2

    Pilih Pasang aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

  3. 3

    Ketuk Pasang. Ikon Quranj muncul di layar utama.

  1. 1

    Klik Bagikan di bagian atas jendela Safari, atau buka menu Arsip.

  2. 2

    Pilih Tambahkan ke Dock.

  3. 3

    Klik Tambah. Quranj terbuka dari Dock seperti aplikasi lain.

Ketuk Bagikan di sini