Surat Al-Ma'un Ayat 7
QS. Al-Ma'un: 7 · Juz 30 · Makkiyah
وَيَمۡنَعُونَ ٱلۡمَاعُونَ
Wa yamna‘ūnal-mā‘ūn(a).
dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Baca dalam Surat Al-Ma'unQS. Al-Ma'un: 7 · Juz 30 · Makkiyah
وَيَمۡنَعُونَ ٱلۡمَاعُونَ
Wa yamna‘ūnal-mā‘ūn(a).
dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Baca dalam Surat Al-Ma'unAllah menambahkan lagi dalam ayat ini sifat pendusta itu, yaitu mereka tidak mau memberikan barang-barang yang diperlukan oleh orang-orang yang membutuhkannya, sedang barang itu tak pantas ditahan, seperti periuk, kapuk, cangkul, dan lain-lain.
Keadaan orang yang membesarkan agama berbeda dengan keadaan orang yang mendustakan agama, karena yang pertama tampak dalam tata hidupnya yang jujur, adil, kasih sayang, pemurah, dan lain-lain. Sedangkan sifat pendusta agama ialah ria, curang, aniaya, takabur, kikir, memandang rendah orang lain, tidak mementingkan yang lain kecuali dirinya sendiri, bangga dengan harta dan kedudukan, serta tidak mau mengeluarkan sebahagian dari hartanya, baik untuk keperluan perseorangan maupun untuk masyarakat.
Penjelasan ayat 1–7 sekaligus.
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan mem-beri makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya`, dan enggan (menolong dengan) barang berguna." (Al-Ma'un: 1-7).
Makkiyah
"Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang."
(1) Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya mencela orang yang mening-galkan kewajiban-kewajiban terhadapNya dan terhadap hamba-hambaNya, ﴿ أَرَءَيۡتَ ٱلَّذِي يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ ﴾ "Tahukah kamu (orang) yang men-dustakan agama," yakni mendustakan kebangkitan dan pembalasan dan tidak beriman dengan apa yang dibawa oleh para rasul.
(2) ﴿ فَذَٰلِكَ ٱلَّذِي يَدُعُّ ٱلۡيَتِيمَ ﴾ "Itulah orang yang menghardik anak yatim," yakni membentaknya dengan kasar dan keras, tidak menga-sihinya karena kerasnya hatinya, dan karena ia tidak mengharap-kan pahala, dan tidak takut akan siksa.
(3) ﴿ وَلَا يَحُضُّ ﴾ "Dan tidak menganjurkan" orang lain ﴿ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ ﴾ "memberi makan orang miskin," dan lebih-lebih lagi, dia sen-diri tidak memberi makan orang miskin.
(4-5) ﴿ فَوَيۡلٞ لِّلۡمُصَلِّينَ ﴾ "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat," yaitu orang-orang yang konsisten menegakkan shalat, tapi mereka adalah ﴿ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ ﴾ "orang-orang yang lalai dari shalatnya," yaitu menyia-nyiakannya, tidak shalat hingga waktunya berlalu dan tidak memenuhi rukun-rukunnya. Hal itu disebabkan mereka tidak mengindahkan titah Allah سبحانه وتعالى, karena mereka menyia-nyiakan shalat yang merupakan ketaatan paling utama. Melalaikan shalat membuat pelakunya berhak mendapatkan celaan dan hinaan. Lain halnya dengan lupa pada saat shalat, karena siapa saja bisa lupa, termasuk Nabi a sendiri.
(6-7) Karena itu Allah سبحانه وتعالى menyebutkan sifat mereka sebagai orang yang berbuat riya`, keras hati, dan tidak memiliki belas kasih seraya berfirman, ﴿ ٱلَّذِينَ هُمۡ يُرَآءُونَ ﴾ "Orang-orang yang berbuat riya`," yakni, melakukan pekerjaan untuk dilihat orang,﴿ وَيَمۡنَعُونَ ٱلۡمَاعُونَ ﴾ "dan enggan (menolong dengan) barang berguna," yaitu enggan memberikan sesuatu yang tidak memudaratkan untuk diberikan dengan cara dipinjamkan atau dihibahkan seperti bejana, gayung, kapak, dan lainnya yang biasanya diberikan atau direlakan. Mere-ka itu, karena amat kikir, enggan memberikan barang-barang yang berguna, lantas bagaimana halnya dengan benda yang lebih besar nilainya? Dalam surat ini terdapat anjuran serta dorongan untuk mem-beri makan anak yatim dan orang miskin, menjaga dan memelihara shalat, menunaikannya dengan ikhlas dan juga dengan amal-amal lainnya, dorongan untuk mengerjakan kebajikan, memberikan benda-benda misalnya meminjamkan bejana, gayung, kitab, dan lainnya, karena Allah سبحانه وتعالى mencela orang yang tidak melakukan hal itu. Wallahu a'lam.
Tafsir Kementerian Agama RI.
Ayat ini tidak memuat hukum ikhfa, idgham, iqlab, ghunnah, maupun qalqalah; hurufnya dibaca jelas (izhar) sesuai makhrajnya.